Keputusan yang dipersengketakan biasanya berkaitan dengan penetapan bea masuk, klasifikasi barang, nilai pabean, ketentuan larangan dan pembatasan, atau sanksi administrasi.
Dalam praktiknya, disputing customs decisions melibatkan proses administratif dan yudisial. Pelaku usaha biasanya memulai dengan keberatan kepada DJBC, lalu dilanjutkan dengan banding ke Pengadilan Pajak jika hasil keberatan masih dianggap tidak adil. Proses ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengoreksi penetapan yang dianggap salah atau merugikan.
Konsep ini penting dalam sistem perdagangan internasional karena memberikan perlindungan hukum kepada importir dan eksportir. Dengan adanya mekanisme sengketa, setiap keputusan otoritas dapat diuji kembali sehingga tercipta transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam aktivitas kepabeanan.