STPNP diterbitkan apabila setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pembayaran. Kekurangan tersebut dapat timbul karena kesalahan pemberitahuan, perbedaan penetapan nilai pabean, klasifikasi barang, tarif, atau ketidaktepatan pemenuhan ketentuan kepabeanan lainnya.
STPNP memuat jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa denda atau bunga sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Dengan diterbitkannya STPNP, wajib pabean memiliki kewajiban hukum untuk melunasi tagihan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
STPNP merupakan salah satu objek yang dapat diajukan keberatan oleh wajib pabean. Apabila wajib pabean tidak sependapat dengan dasar atau besaran tagihan yang tercantum dalam STPNP, maka dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku. Selama proses keberatan dan banding, kewajiban pembayaran tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan kepabeanan.
Secara keseluruhan, STPNP berfungsi sebagai instrumen penagihan dalam sistem kepabeanan. Keberadaan STPNP mencerminkan peran pengawasan Bea dan Cukai dalam memastikan seluruh kewajiban pabean dan pajak dipenuhi secara benar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui mekanisme keberatan dan banding.