Bea masuk tindakan pengamanan tidak didasarkan pada adanya praktik curang seperti dumping atau subsidi. Pungutan ini dikenakan semata mata karena peningkatan impor yang signifikan, baik secara absolut maupun relatif terhadap produksi dalam negeri, yang berdampak negatif pada kondisi industri nasional.
Penerapan bea masuk tindakan pengamanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan oleh otoritas yang berwenang. Penyelidikan bertujuan membuktikan adanya lonjakan impor, hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dan kerugian industri dalam negeri, serta tingkat perlindungan yang diperlukan.
Besaran bea masuk tindakan pengamanan ditetapkan dalam tingkat yang dianggap cukup untuk mencegah atau memperbaiki kerugian serius. Pungutan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Dalam masa berlakunya, bea masuk tindakan pengamanan dapat ditinjau kembali dan secara bertahap dikurangi.
Tujuan utama bea masuk tindakan pengamanan adalah menjaga keberlangsungan industri dalam negeri tanpa menutup perdagangan internasional secara permanen. Instrumen ini memberikan ruang bagi industri nasional untuk melakukan penyesuaian struktural agar mampu bersaing secara sehat di pasar.
Secara keseluruhan, bea masuk tindakan pengamanan merupakan bagian dari kebijakan perlindungan perdagangan yang sah dalam sistem kepabeanan. Pungutan ini mencerminkan peran negara dalam menyeimbangkan kepentingan perdagangan bebas dengan perlindungan terhadap industri nasional.