Bisakah Barang Ekspor Terkendala Sengketa Kepabeanan?

Afditya Fahlevi 23 Oct 2025
Barang ekspor dapat terkendala akibat sengketa kepabeanan, terutama jika terdapat perbedaan pendapat antara pihak eksportir dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penerapan ketentuan kepabeanan.

Sengketa ini biasanya muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan ekspor, nilai barang, klasifikasi HS Code, atau pemenuhan persyaratan dokumen kepabeanan.

Dalam praktiknya, sengketa kepabeanan tidak hanya terjadi pada kegiatan impor, tetapi juga bisa muncul pada proses ekspor barang.

Misalnya, ketika petugas Bea Cukai menemukan bahwa data pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak sesuai dengan kondisi fisik barang, jenis barang tidak sesuai klasifikasi, atau nilai ekspor yang dilaporkan berbeda dengan harga pasar sebenarnya. Dalam situasi seperti ini, petugas dapat menahan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan penetapan ulang.

Sengketa juga bisa timbul apabila barang ekspor termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas), tetapi eksportir belum memenuhi perizinan teknis dari instansi terkait. Akibatnya, proses customs clearance ekspor tertunda hingga dokumen dilengkapi, atau bahkan barang tidak diizinkan keluar dari daerah pabean.

Selain itu, perbedaan penetapan nilai ekspor yang menjadi dasar pengenaan bea keluar juga dapat memicu sengketa. Jika Bea Cukai menetapkan nilai ekspor lebih tinggi dari yang dilaporkan eksportir, maka besarnya bea keluar yang harus dibayar ikut meningkat.

Dalam kondisi ini, eksportir berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJBC. Bila hasil keberatan tidak memuaskan, eksportir dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak sebagai upaya hukum lanjutan.

Sengketa kepabeanan pada kegiatan ekspor sering kali berdampak langsung terhadap kelancaran arus logistik dan jadwal pengiriman barang. Penundaan akibat pemeriksaan ulang atau proses penyelesaian sengketa dapat menimbulkan kerugian finansial, seperti biaya penyimpanan di pelabuhan, kehilangan kepercayaan pembeli luar negeri, hingga keterlambatan kontrak ekspor.

Untuk menghindari terjadinya sengketa kepabeanan, eksportir harus memastikan bahwa seluruh dokumen kepabeanan disusun dengan akurat, mulai dari PEB, invoice, packing list, hingga izin teknis bila diperlukan.

Selain itu, eksportir dapat menggunakan jasa PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang berpengalaman agar seluruh proses administrasi dan klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, komunikasi yang baik dengan Bea Cukai, serta transparansi data ekspor, potensi sengketa dapat diminimalkan. 

Dengan demikian, kegiatan ekspor berjalan lancar, dan barang dapat keluar dari daerah pabean tanpa hambatan hukum maupun administratif.