Dalam praktik kepabeanan, dokumen asal barang umumnya dikenal sebagai Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA). Dokumen ini diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang di negara pengekspor, seperti kementerian perdagangan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Fungsi utama dokumen asal barang adalah:
- Menentukan perlakuan tarif di negara tujuan, terutama untuk memperoleh tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional (FTA, CEPA, ASEAN, dan sejenisnya).
- Memenuhi ketentuan kepabeanan negara pengimpor terkait asal barang.
- Mendukung kebijakan perdagangan seperti pengawasan kuota, tindakan pengamanan, atau anti-dumping.
Dokumen asal barang memuat informasi penting seperti identitas eksportir dan importir, uraian barang, klasifikasi HS, serta pernyataan asal barang sesuai rules of origin.
Tanpa dokumen ini, barang ekspor dapat dikenakan tarif normal atau bahkan ditolak fasilitas preferensi.
Dengan demikian, dokumen asal barang merupakan instrumen krusial dalam perdagangan internasional yang menjamin transparansi asal barang dan kepastian perlakuan kepabeanan.