Denda pelanggaran umumnya timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban administratif atau materiil. Pelanggaran tersebut dapat berupa keterlambatan penyampaian pemberitahuan, kesalahan pengisian dokumen, kekurangan pembayaran pajak atau bea masuk, hingga pelanggaran prosedur yang tidak mengandung unsur pidana.
Dalam kepabeanan, denda pelanggaran sering dikenakan atas kesalahan pemberitahuan jenis barang, jumlah, nilai pabean, atau klasifikasi yang menyebabkan kekurangan pembayaran pungutan negara. Denda juga dapat dikenakan karena tidak dipenuhinya ketentuan larangan dan pembatasan atau kewajiban pelaporan kepada Bea dan Cukai.
Dalam perpajakan, denda pelanggaran biasanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak, ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan, atau tidak dipenuhinya kewajiban administratif lainnya. Besaran dan tata cara pengenaan denda diatur secara tegas dalam peraturan perundang undangan.
Denda pelanggaran bersifat administratif dan berbeda dengan sanksi pidana. Namun apabila pelanggaran dilakukan dengan unsur kesengajaan, rekayasa, atau penipuan, sanksi administratif dapat berkembang menjadi proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara prinsip, pengenaan denda pelanggaran bertujuan memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara, serta menciptakan kepatuhan dan keadilan dalam sistem pajak dan kepabeanan.