Dokumen ini wajib disiapkan oleh importir, eksportir, atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) agar proses customs clearance berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Berikut adalah dokumen kepabeanan utama yang diperlukan dalam kegiatan ekspor dan impor:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Nama dan alamat importir
- Jenis, jumlah, dan nilai barang
- Negara asal barang
- Pelabuhan muat dan bongkar
- Klasifikasi barang (HS Code)
PIB diajukan melalui sistem CEISA Bea Cukai secara elektronik dan menjadi dasar perhitungan bea masuk, PPN impor, PPh Pasal 22, serta PPnBM.
2. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Berisi informasi serupa dengan PIB, seperti identitas eksportir, negara tujuan, HS Code, volume, dan nilai barang ekspor.
PEB juga diajukan melalui sistem CEISA dan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Ekspor Barang (PEB Disetujui).
3. Invoice (Faktur Komersial)
Invoice mencantumkan detail harga, jenis barang, jumlah, syarat pembayaran, dan mata uang yang digunakan. Dokumen ini menjadi dasar untuk menentukan nilai pabean (customs value) saat penghitungan pajak dan bea masuk.
4. Packing List
Fungsinya adalah membantu petugas Bea Cukai memverifikasi isi kontainer atau kemasan saat pemeriksaan fisik.
5. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
- Bill of Lading (B/L) digunakan untuk pengiriman laut.
- Airway Bill (AWB) digunakan untuk pengiriman udara.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang, kontrak pengangkutan, dan tanda - terima barang.
6. Certificate of Origin (COO)
COO membuktikan bahwa barang berasal dari negara tertentu dan dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi (FTA) dalam perjanjian perdagangan internasional.
7. Dokumen Perizinan Khusus (Larangan dan Pembatasan / Lartas)
- Izin karantina dari Kementerian Pertanian (untuk produk hewan dan tumbuhan)
- Izin edar dari BPOM (untuk makanan dan obat)
- Izin dari Kementerian Perdagangan (untuk barang strategis atau terbatas)
Barang tanpa izin Lartas dapat ditahan atau ditolak masuk oleh Bea Cukai.
8. Dokumen Pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Pembayaran dilakukan melalui sistem billing Bea Cukai yang terintegrasi dengan bank persepsi.
9. Surat Kuasa PPJK (Jika Dikuasakan)
Dokumen yang tidak lengkap atau salah input dapat menyebabkan penundaan, pemeriksaan fisik tambahan, bahkan sanksi administratif.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kelengkapan dan keakuratan dokumen kepabeanan merupakan kunci utama kelancaran ekspor dan impor di Indonesia.