Pengadilan Pajak memiliki karakteristik berbeda dengan peradilan umum. Sengketa yang diperiksa bersifat teknis dan spesifik, karena berkaitan dengan perhitungan pajak, penerapan ketentuan fiskal, serta prosedur administrasi perpajakan dan kepabeanan. Oleh karena itu, tidak setiap orang dapat mewakili Wajib Pajak tanpa memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai di bidang pajak.
Izin kuasa hukum berfungsi sebagai mekanisme seleksi untuk memastikan bahwa pihak yang mewakili Wajib Pajak benar-benar memiliki pengetahuan hukum pajak, hukum acara Pengadilan Pajak, dan etika profesi. Dengan adanya izin, majelis hakim dapat lebih fokus pada substansi sengketa karena argumentasi hukum disampaikan secara terstruktur dan bertanggung jawab.
Selain itu, izin kuasa hukum memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Pengadilan dapat memastikan bahwa kuasa yang bertindak memang sah secara hukum, memiliki kewenangan, dan bertanggung jawab atas tindakan hukum yang dilakukan dalam persidangan. Hal ini juga melindungi Wajib Pajak dari praktik perwakilan yang tidak profesional atau merugikan.
Dari sisi sistem peradilan, pengaturan izin kuasa hukum bertujuan menjaga martabat dan integritas Pengadilan Pajak. Dengan perwakilan yang kompeten dan terdaftar, proses persidangan menjadi lebih efektif, efisien, dan adil, sekaligus mendukung terciptanya putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.