Langsung ke konten utama

Fungsi Nota Pelayanan Ekspor

Afditya Fahlevi 04 Dec 2025
NPE adalah dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bukti bahwa barang ekspor telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat diberangkatkan ke luar negeri.

Fungsi NPE
  1. Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor
    NPE memastikan barang ekspor telah melalui verifikasi dokumen PEB.
  2. Dasar Pengawasan di Pelabuhan
    Petugas Bea Cukai menggunakan NPE untuk memastikan barang yang keluar sesuai PEB.
  3. Dokumen Perbankan dan Kepatuhan
    Digunakan oleh perbankan untuk keperluan pembiayaan atau dokumen transaksi internasional.
Tahapan Penerbitan NPE
  • Eksportir mengajukan PEB.
  • Sistem CEISA memverifikasi kelengkapan data.
  • Jika lolos pemeriksaan, NPE diterbitkan otomatis.
  • Barang dapat dimasukkan ke kawasan pabean untuk diekspor.

NPE adalah kunci utama yang menandai bahwa barang telah resmi mendapatkan izin ekspor dari negara.