Kuasa hukum pajak bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak. Dengan surat kuasa tersebut, kuasa hukum berhak berkomunikasi dengan otoritas pajak, menyampaikan dokumen, memberikan penjelasan hukum, serta membela kepentingan Wajib Pajak dalam sengketa perpajakan.
Dalam konteks sengketa pajak dan kepabeanan, kuasa hukum pajak memiliki peran strategis karena harus memahami hukum pajak materiil dan formil, hukum acara Pengadilan Pajak, serta ketentuan teknis perpajakan dan kepabeanan. Kuasa hukum pajak tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administratif, tetapi juga sebagai pembela yang menyusun argumentasi hukum, bukti, dan analisis fiskal.
Kuasa hukum pajak dapat berasal dari advokat, konsultan pajak, atau pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus untuk beracara di Pengadilan Pajak, terdapat ketentuan tertentu mengenai kualifikasi dan pendaftaran kuasa hukum pajak.
Keberadaan kuasa hukum pajak penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan hak-haknya terlindungi, meminimalkan risiko kesalahan prosedural, serta meningkatkan peluang memperoleh putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa pajak dan kepabeanan.