Langsung ke konten utama

Istilah Kuasa Hukum Pajak

Afditya Fahlevi 20 Jan 2026
Kuasa hukum pajak adalah pihak yang diberi wewenang oleh Wajib Pajak untuk mewakili dan atau mendampingi dalam menjalankan hak dan kewajiban di bidang perpajakan, termasuk dalam proses pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, hingga persidangan di Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum pajak bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak. Dengan surat kuasa tersebut, kuasa hukum berhak berkomunikasi dengan otoritas pajak, menyampaikan dokumen, memberikan penjelasan hukum, serta membela kepentingan Wajib Pajak dalam sengketa perpajakan.

Dalam konteks sengketa pajak dan kepabeanan, kuasa hukum pajak memiliki peran strategis karena harus memahami hukum pajak materiil dan formil, hukum acara Pengadilan Pajak, serta ketentuan teknis perpajakan dan kepabeanan. Kuasa hukum pajak tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administratif, tetapi juga sebagai pembela yang menyusun argumentasi hukum, bukti, dan analisis fiskal.

Kuasa hukum pajak dapat berasal dari advokat, konsultan pajak, atau pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus untuk beracara di Pengadilan Pajak, terdapat ketentuan tertentu mengenai kualifikasi dan pendaftaran kuasa hukum pajak.

Keberadaan kuasa hukum pajak penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan hak-haknya terlindungi, meminimalkan risiko kesalahan prosedural, serta meningkatkan peluang memperoleh putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa pajak dan kepabeanan.