Mekanisme ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan.
Untuk memahami prosesnya secara utuh, penting diketahui batas waktu (jangka waktu) pada setiap tahap mekanisme keberatan sebagai berikut.
1. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal:
- Surat penetapan diterima oleh pihak yang bersangkutan, atau
- Penetapan dianggap telah diketahui oleh pihak yang bersangkutan, misalnya melalui sistem pelayanan kepabeanan.
2. Jangka Waktu Pelunasan atau Penjaminan
Kewajiban ini harus dipenuhi sebelum atau bersamaan dengan pengajuan keberatan agar permohonan dapat diterima untuk diproses.
3. Jangka Waktu Penyelesaian oleh DJBC
- Tanggal permohonan keberatan diterima secara lengkap oleh DJBC.
4. Pemberitahuan Keputusan Keberatan
5. Hubungan dengan Banding
Jangka waktu ini sangat penting karena apabila dilampaui, hak untuk mengajukan banding menjadi gugur secara hukum.
- Pengajuan keberatan: maksimal 60 hari sejak penetapan diterima.
- Pelunasan atau jaminan pungutan: sebelum atau saat keberatan diajukan.
- Penyelesaian keberatan oleh DJBC: maksimal 60 hari sejak diterima lengkap.
- Pengajuan banding ke Pengadilan Pajak: maksimal 60 hari sejak keputusan keberatan diterima.
Dengan pengaturan waktu yang ketat ini, proses keberatan dalam kepabeanan dirancang agar efisien, pasti secara hukum, dan memberikan kesempatan yang seimbang bagi pelaku usaha untuk membela haknya atas penetapan bea dan pungutan lain dari otoritas kepabeanan.