Keberatan hanya dapat diajukan setelah diterbitkannya keputusan atau penetapan kepabeanan, seperti penetapan bea masuk, nilai pabean, klasifikasi barang, asal barang, pengenaan sanksi administrasi, atau surat tagihan kepabeanan. Sejak keputusan tersebut diterima oleh wajib pabean, jangka waktu pengajuan keberatan mulai dihitung.
Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan kepabeanan. Apabila keberatan diajukan setelah melewati jangka waktu tersebut, maka keberatan tidak dapat diterima dan dianggap gugur secara hukum. Oleh karena itu, ketepatan waktu menjadi syarat yang sangat penting dalam prosedur keberatan.
Selama jangka waktu pengajuan keberatan, wajib pabean wajib mempersiapkan alasan hukum, data, dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian dalam penetapan Bea dan Cukai. Keberatan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila keberatan diajukan tepat waktu dan memenuhi persyaratan administratif, Bea dan Cukai wajib memproses dan memberikan putusan keberatan dalam jangka waktu tertentu. Putusan keberatan tersebut menjadi dasar bagi wajib pabean untuk menerima hasil penyelesaian administratif atau melanjutkan upaya hukum ke tahap banding.
Secara keseluruhan, jangka waktu pengajuan keberatan merupakan instrumen penting dalam sistem kepabeanan. Ketentuan ini menjaga keseimbangan antara hak wajib pabean untuk memperoleh keadilan dan kewenangan negara dalam menegakkan hukum kepabeanan secara tertib dan pasti.