Salah satu bentuk besaran sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda. Denda dikenakan atas pelanggaran tertentu seperti kesalahan pemberitahuan, keterlambatan penyampaian dokumen, atau ketidakpatuhan terhadap prosedur kepabeanan. Besaran denda ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan tingkat kesalahannya, dengan tujuan memberikan efek jera namun tetap proporsional.
Selain denda, sanksi administrasi juga dapat berupa bunga. Bunga dikenakan atas keterlambatan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor. Besaran bunga dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan dan dimaksudkan sebagai kompensasi atas tertundanya penerimaan negara.
Jenis besaran sanksi administrasi lainnya adalah kenaikan. Kenaikan merupakan tambahan kewajiban pembayaran di luar pungutan pokok yang timbul akibat pelanggaran tertentu, misalnya karena tidak dipenuhinya kewajiban pabean secara benar. Kenaikan berfungsi sebagai bentuk penalti administratif yang lebih berat dibanding denda biasa.
Dalam kondisi tertentu, sanksi administrasi juga dapat berupa pembatalan atau pencabutan fasilitas kepabeanan. Meskipun tidak berbentuk pembayaran sejumlah uang, sanksi ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan karena menghilangkan hak atau kemudahan yang sebelumnya diberikan kepada pelaku usaha.
Secara keseluruhan, jenis besaran sanksi administrasi dalam kepabeanan dirancang untuk menegakkan kepatuhan hukum secara efektif. Penetapan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas agar tujuan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dapat tercapai secara seimbang.