Salah satu jenis fasilitas kepabeanan adalah kawasan berikat. Kawasan ini digunakan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan perakitan atau produksi barang dengan tujuan utama ekspor. Barang yang masuk ke kawasan berikat mendapatkan penangguhan atau pembebasan pungutan kepabeanan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Jenis fasilitas lainnya adalah gudang berikat. Gudang berikat berfungsi sebagai tempat penimbunan barang impor atau barang asal dalam negeri yang akan diolah atau diekspor kembali. Selama berada di gudang berikat barang mendapatkan penangguhan pembayaran kewajiban kepabeanan sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengatur distribusi dan produksi.
Fasilitas kepabeanan juga diberikan dalam bentuk pembebasan atau keringanan bea masuk. Fasilitas ini umumnya diberikan untuk barang tertentu seperti barang modal bahan baku atau barang untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional. Tujuannya adalah mendorong investasi serta mendukung sektor industri strategis.
Selain itu terdapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bahan baku atau barang penolong untuk diolah dan kemudian diekspor. Melalui fasilitas ini pelaku usaha dapat memperoleh pembebasan atau pengembalian bea masuk sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien.
Fasilitas kepabeanan juga mencakup tempat penimbunan berikat lainnya seperti tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan pabean. Fasilitas ini berfungsi untuk menampung barang impor atau ekspor sebelum mendapatkan penyelesaian kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya berbagai jenis fasilitas kepabeanan tersebut negara berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif meningkatkan arus perdagangan serta menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan pengawasan hukum. Pemahaman yang baik terhadap fasilitas kepabeanan menjadi penting bagi pelaku usaha agar dapat memanfaatkannya secara optimal dan sesuai aturan.