Langsung ke konten utama

Kenapa Harus Mengajukan Banding dalam Sengketa

Afditya Fahlevi 03 Feb 2026
Banding dalam sengketa kepabeanan merupakan sarana hukum yang disediakan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi importir dan eksportir. Keputusan pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kewajiban kepabeanan tidak selalu bebas dari kekeliruan baik dari sisi fakta maupun penerapan hukum. Oleh karena itu banding menjadi mekanisme penting untuk mengoreksi keputusan tersebut.

Alasan utama mengajukan banding adalah untuk memperoleh perlindungan hukum. Melalui banding pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menguji kembali keputusan keberatan di hadapan lembaga peradilan yang independen. Proses ini memastikan bahwa kewenangan administratif dijalankan sesuai hukum dan tidak merugikan hak pelaku usaha secara sepihak.

Banding juga penting untuk menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional. Keputusan kepabeanan yang keliru dan dibiarkan tanpa upaya hukum dapat menimbulkan preseden yang merugikan pelaku usaha di kemudian hari. Dengan mengajukan banding pelaku usaha berkontribusi dalam memastikan penerapan hukum kepabeanan dilakukan secara konsisten dan adil.

Dari perspektif bisnis banding berfungsi sebagai instrumen pengendalian risiko keuangan. Penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak tepat dapat berdampak signifikan terhadap struktur biaya perusahaan. Banding memberikan peluang untuk memperbaiki penetapan tersebut sehingga kerugian finansial dapat diminimalkan.

Banding juga menjadi sarana pembelaan atas kepatuhan pelaku usaha. Importir dan eksportir yang telah menjalankan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan berhak mempertahankan posisinya apabila terjadi perbedaan penafsiran dengan otoritas kepabeanan. Melalui banding pelaku usaha dapat menunjukkan bahwa tindakannya telah sesuai dengan prinsip kepatuhan hukum.

Selain itu banding mencerminkan prinsip checks and balances dalam sistem hukum kepabeanan. Kewenangan administrasi Bea dan Cukai diawasi melalui mekanisme peradilan sehingga mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal ini memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem hukum dan institusi negara.

Dengan demikian banding bukan sekadar upaya menolak kewajiban kepabeanan tetapi merupakan hak hukum yang sah dan strategis. Pengajuan banding menunjukkan sikap aktif pelaku usaha dalam menjaga haknya serta memastikan bahwa setiap keputusan kepabeanan didasarkan pada hukum yang benar dan adil.