Ketentuan Bea Masuk dan Bea Keluar dalam Sistem Kepabeanan Indonesia

Afditya Fahlevi 22 Oct 2025
Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap barang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia dikenakan pungutan negara yang disebut bea masuk dan bea keluar.

Kedua pungutan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta peraturan pelaksananya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mengatur arus barang, dan memastikan penerimaan negara berjalan optimal.

Bea masuk merupakan pungutan negara terhadap barang impor yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia. Penetapan bea masuk didasarkan pada klasifikasi barang (HS Code) dan nilai pabean, yaitu nilai transaksi barang ditambah biaya angkut dan asuransi hingga tiba di pelabuhan Indonesia.

Tarif bea masuk berbeda-beda tergantung jenis barang dan kebijakan pemerintah. Ada tiga jenis tarif bea masuk yang umum diberlakukan, yaitu tarif umum (Most Favoured Nation/MFN), tarif preferensi, dan tarif khusus.

Tarif umum berlaku untuk barang dari negara yang menjadi anggota World Trade Organization (WTO). Tarif preferensi diberikan kepada negara mitra dagang yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Indonesia, seperti ASEAN-China atau ASEAN-Korea, yang umumnya bertujuan menurunkan tarif impor hingga nol persen. Sedangkan tarif khusus dapat diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri melalui bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, dan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard duty).

Selain tarif, ada juga ketentuan mengenai pembebasan dan penangguhan bea masuk untuk kondisi tertentu. Misalnya barang yang masuk ke kawasan berikat, gudang berikat, atau kawasan ekonomi khusus (KEK) dapat memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk hingga barang tersebut keluar ke pasar dalam negeri. Barang impor untuk kegiatan penelitian, pendidikan, atau bantuan kemanusiaan juga dapat memperoleh pembebasan bea masuk.

Sementara itu, bea keluar adalah pungutan negara terhadap barang ekspor tertentu yang keluar dari daerah pabean Indonesia. Tidak semua barang dikenai bea keluar; hanya barang-barang strategis tertentu yang ditetapkan pemerintah, seperti hasil tambang mentah, kelapa sawit, rotan, atau kulit. Tujuan bea keluar adalah untuk menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri, mendorong hilirisasi industri, serta mengatur keseimbangan ekspor agar tidak merugikan kepentingan nasional.

Besarnya tarif bea keluar dihitung berdasarkan harga ekspor dan volume barang, dengan persentase yang dapat berubah sesuai kondisi pasar dan kebijakan pemerintah. Sama seperti bea masuk, penetapan bea keluar juga memperhatikan nilai ekonomi, dampak sosial, serta kepentingan fiskal negara.

Kedua pungutan ini—bea masuk dan bea keluar—merupakan instrumen penting dalam kebijakan fiskal dan perdagangan luar negeri. Bea masuk berperan melindungi pasar domestik dan meningkatkan pendapatan negara, sedangkan bea keluar digunakan untuk menjaga stabilitas pasokan sumber daya nasional. 

Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan ekspor-impor secara lebih efisien, patuh terhadap hukum, dan selaras dengan arah kebijakan ekonomi nasional.