Langsung ke konten utama

Mengapa Sengketa Kepabeanan Diselesaikan di Pengadilan Pajak

Afditya Fahlevi 11 Nov 2025
Pertanyaan ini penting, karena banyak orang berpikir bahwa sengketa di bidang kepabeanan — yang berkaitan dengan ekspor, impor, dan bea masuk — seharusnya menjadi ranah pengadilan umum atau pengadilan tata usaha negara (PTUN). Namun, undang-undang justru menempatkan kewenangan tersebut pada Pengadilan Pajak.

Alasannya bersifat konseptual, historis, dan fungsional, yang semuanya terkait dengan karakter hukum kepabeanan itu sendiri.

1. Kepabeanan Adalah Bagian dari Sistem Perpajakan Negara
Secara hukum, bea masuk, bea keluar, dan pungutan lain dalam ekspor-impor dikategorikan sebagai penerimaan negara di bidang perpajakan, meskipun berbeda dengan pajak dalam negeri seperti PPh atau PPN.
Kepabeanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyebut bahwa bea masuk merupakan pungutan negara atas barang impor, yang sifatnya mirip pajak tidak langsung (indirect tax).
Karena itu, sengketa kepabeanan dianggap sejenis sengketa pajak, bukan sengketa administratif umum. Maka, penyelesaiannya logis jika dilakukan oleh lembaga peradilan pajak yang memang memiliki keahlian khusus di bidang perpajakan dan kepabeanan.

2. Dasar Hukum Eksplisit
Kewenangan Pengadilan Pajak ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa:
“Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, termasuk sengketa di bidang kepabeanan dan cukai.”
Dengan demikian, penyelesaian sengketa kepabeanan secara hukum wajib dilakukan di Pengadilan Pajak, bukan di pengadilan umum atau PTUN.

3. Sifat Sengketa yang Bersifat Administratif Fiskal
Sengketa kepabeanan timbul karena penetapan administratif DJBC, misalnya:
  • Penetapan nilai pabean, tarif, atau asal barang.
  • Penetapan bea masuk dan denda administrasi.
Jenis sengketa seperti ini tidak menyangkut pelanggaran pidana, tetapi menyangkut perbedaan penafsiran terhadap kewajiban fiskal. Oleh karena itu, mekanisme keberatan dan banding melalui jalur Pengadilan Pajak dipandang lebih tepat dan efisien daripada melalui pengadilan umum yang berfokus pada perdata atau pidana.

4. Kompetensi Teknis Hakim Pajak
Hakim Pengadilan Pajak tidak hanya berasal dari hakim karier, tetapi juga dari kalangan ahli perpajakan dan kepabeanan.
Kombinasi ini membuat mereka memiliki kompetensi teknis untuk menilai:
  • Klasifikasi barang menurut HS Code,
  • Penentuan nilai pabean berdasarkan CIF,
  • Penafsiran peraturan impor-ekspor,
  • Dan analisis tarif bea masuk sesuai perjanjian perdagangan internasional.
Dengan kompetensi tersebut, Pengadilan Pajak mampu memeriksa kebenaran materiil dan memastikan bahwa keputusan DJBC benar-benar sesuai hukum dan praktik perdagangan internasional.

5. Prinsip Efisiensi dan Kepastian Hukum
Menempatkan sengketa kepabeanan di Pengadilan Pajak memberi dua keuntungan utama:
  • Efisiensi: Karena hakim sudah memahami aspek fiskal dan administrasi bea cukai, proses pemeriksaan bisa dilakukan lebih cepat tanpa perlu penjelasan teknis yang panjang.
  • Kepastian hukum: Adanya satu jalur peradilan khusus mencegah perbedaan putusan antara pengadilan umum dan pengadilan administrasi, sehingga memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha.

6. Sebagai Wujud Sistem “One Roof” Sengketa Fiskal
Negara menghendaki agar seluruh sengketa fiskal — baik pajak dalam negeri, cukai, maupun kepabeanan — ditangani dalam satu sistem peradilan khusus, yaitu Pengadilan Pajak.
Sistem ini memastikan adanya standarisasi putusan dan pengawasan langsung oleh Mahkamah Agung.

Kesimpulan

  • Bea masuk dan pungutan kepabeanan merupakan bagian dari sistem perpajakan.
  • Undang-undang memberi kewenangan eksplisit kepada Pengadilan Pajak.
  • Sifat sengketanya administratif fiskal, bukan pidana atau keperdataan.
  • Hakim pajak memiliki keahlian teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Menjamin efisiensi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berfungsi sebagai peradilan khusus di bidang fiskal negara, yang menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan dalam sengketa kepabeanan antara pemerintah dan pelaku kegiatan ekspor-impor.