Alasannya bersifat konseptual, historis, dan fungsional, yang semuanya terkait dengan karakter hukum kepabeanan itu sendiri.
1. Kepabeanan Adalah Bagian dari Sistem Perpajakan Negara
Kepabeanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyebut bahwa bea masuk merupakan pungutan negara atas barang impor, yang sifatnya mirip pajak tidak langsung (indirect tax).
2. Dasar Hukum Eksplisit
“Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, termasuk sengketa di bidang kepabeanan dan cukai.”
3. Sifat Sengketa yang Bersifat Administratif Fiskal
- Penetapan nilai pabean, tarif, atau asal barang.
- Penetapan bea masuk dan denda administrasi.
4. Kompetensi Teknis Hakim Pajak
Kombinasi ini membuat mereka memiliki kompetensi teknis untuk menilai:
- Klasifikasi barang menurut HS Code,
- Penentuan nilai pabean berdasarkan CIF,
- Penafsiran peraturan impor-ekspor,
- Dan analisis tarif bea masuk sesuai perjanjian perdagangan internasional.
5. Prinsip Efisiensi dan Kepastian Hukum
- Efisiensi: Karena hakim sudah memahami aspek fiskal dan administrasi bea cukai, proses pemeriksaan bisa dilakukan lebih cepat tanpa perlu penjelasan teknis yang panjang.
- Kepastian hukum: Adanya satu jalur peradilan khusus mencegah perbedaan putusan antara pengadilan umum dan pengadilan administrasi, sehingga memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha.
6. Sebagai Wujud Sistem “One Roof” Sengketa Fiskal
Sistem ini memastikan adanya standarisasi putusan dan pengawasan langsung oleh Mahkamah Agung.
Kesimpulan
- Bea masuk dan pungutan kepabeanan merupakan bagian dari sistem perpajakan.
- Undang-undang memberi kewenangan eksplisit kepada Pengadilan Pajak.
- Sifat sengketanya administratif fiskal, bukan pidana atau keperdataan.
- Hakim pajak memiliki keahlian teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
- Menjamin efisiensi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dengan demikian, Pengadilan Pajak berfungsi sebagai peradilan khusus di bidang fiskal negara, yang menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan dalam sengketa kepabeanan antara pemerintah dan pelaku kegiatan ekspor-impor.