Risiko utama dalam kepabeanan dan cukai umumnya berkaitan dengan kesalahan klasifikasi HS Code, penetapan nilai pabean, pengenaan tarif dan pungutan, pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan, serta penggunaan fasilitas kepabeanan dan cukai. Kesalahan pada aspek-aspek tersebut dapat berujung pada sanksi administrasi, denda, hingga proses pidana.
Langkah mitigasi dimulai dari pemahaman regulasi yang komprehensif. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh kebijakan internal selaras dengan peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku, termasuk perubahan regulasi yang bersifat dinamis. Kepatuhan sejak awal menjadi kunci utama pencegahan risiko.
Mitigasi juga dilakukan melalui pengelolaan dokumen yang tertib dan akurat. Dokumen seperti commercial invoice, packing list, kontrak jual beli, dan perizinan teknis harus konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumentasi yang baik sangat membantu apabila terjadi pemeriksaan, pengawasan, atau audit kepabeanan dan cukai.
Peran sumber daya manusia juga krusial. Penggunaan PPJK yang berpengalaman serta pelibatan tenaga internal yang memahami aspek teknis dan hukum kepabeanan dan cukai dapat mengurangi kesalahan operasional. Selain itu, audit internal dan legal audit secara berkala menjadi alat evaluasi kepatuhan yang efektif.
Dalam konteks pengawasan, komunikasi yang kooperatif dan profesional dengan otoritas Bea dan Cukai turut mendukung mitigasi risiko. Klarifikasi yang cepat dan berbasis data dapat mencegah perbedaan penafsiran berkembang menjadi sengketa.
Secara keseluruhan, mitigasi risiko kepabeanan dan cukai bukan hanya strategi defensif, tetapi juga bagian dari tata kelola kepatuhan yang baik untuk menjamin kelangsungan usaha, efisiensi biaya, dan perlindungan hukum jangka panjang.