Salah satu objek sengketa keberatan yang paling umum adalah penetapan tarif dan klasifikasi barang. Perbedaan penafsiran terhadap jenis dan karakteristik barang dapat berdampak langsung pada besaran bea masuk dan pungutan lainnya, sehingga sering menjadi dasar pengajuan keberatan.
Objek sengketa keberatan lainnya adalah penetapan nilai pabean. Sengketa ini timbul ketika otoritas kepabeanan menolak nilai transaksi yang diberitahukan oleh importir dan menetapkan nilai pabean yang lebih tinggi sebagai dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Penetapan asal barang juga dapat menjadi objek sengketa keberatan. Sengketa ini biasanya berkaitan dengan penggunaan tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Penolakan atas klaim asal barang dapat mengakibatkan hilangnya fasilitas tarif, sehingga menimbulkan keberatan dari importir.
Selain itu, pengenaan sanksi administrasi berupa denda juga termasuk objek sengketa keberatan dalam kepabeanan. Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan apabila menilai bahwa sanksi yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak proporsional.
Objek sengketa keberatan juga dapat berupa penetapan atas pembatalan atau penolakan fasilitas kepabeanan, seperti pembebasan atau penangguhan bea masuk. Keputusan tersebut berdampak langsung pada kewajiban pabean yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Secara keseluruhan, objek sengketa keberatan dalam kepabeanan mencakup berbagai keputusan administratif yang mempengaruhi hak dan kewajiban pelaku usaha. Mekanisme keberatan disediakan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam pelaksanaan kewenangan kepabeanan.