Langsung ke konten utama

Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Afditya Fahlevi 19 Jan 2026
Pemeriksaan fisik barang impor adalah kegiatan pengawasan oleh Bea dan Cukai untuk memastikan kesesuaian antara barang yang diimpor dengan dokumen pabean yang diberitahukan oleh importir. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses kepabeanan sebelum barang mendapatkan persetujuan pengeluaran.

Pemeriksaan fisik dilakukan untuk menilai kebenaran data mengenai jenis barang, jumlah, spesifikasi, klasifikasi HS Code, nilai pabean, asal barang, serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan. Dengan pemeriksaan ini, Bea dan Cukai dapat mencegah penyelundupan, kesalahan pemberitahuan, dan potensi kerugian negara.

Pemeriksaan fisik barang impor tidak dilakukan terhadap seluruh barang. Penetapannya berbasis manajemen risiko melalui jalur pelayanan kepabeanan. Barang impor dapat masuk jalur hijau, jalur kuning, atau jalur merah. Jalur merah umumnya mewajibkan pemeriksaan fisik, sedangkan jalur kuning fokus pada penelitian dokumen, dan jalur hijau diberikan fasilitas tanpa pemeriksaan fisik kecuali secara acak.

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan di tempat penimbunan sementara, gudang, atau lokasi lain yang ditetapkan. Pemeriksaan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh importir atau kuasanya. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan lebih lanjut.

Apabila dari pemeriksaan fisik ditemukan ketidaksesuaian, Bea dan Cukai dapat menerbitkan penetapan pabean, seperti kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, atau bahkan melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat unsur pelanggaran kepabeanan.

Secara prinsip, pemeriksaan fisik barang impor bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran arus barang dan pengamanan penerimaan negara serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.