Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai sebagai bagian dari sistem pengawasan untuk mencegah pelanggaran seperti misdeclaration, underinvoicing, penyelundupan, atau pelanggaran larangan dan pembatasan.
Pemeriksaan fisik menjadi langkah konkret untuk mencocokkan fakta barang dengan informasi deklaratif yang diajukan oleh importir atau eksportir.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan fisik dapat mencakup pembongkaran sebagian atau seluruh isi peti kemas, pengecekan label, jumlah barang, jenis barang, spesifikasi teknis, hingga pengujian laboratorium jika diperlukan.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan penjaluran risiko; jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik, sementara jalur hijau dan kuning biasanya tidak memerlukannya kecuali berdasarkan informasi intelijen atau temuan tertentu.
Petugas akan mendokumentasikan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan apakah barang dapat diluluskan atau memerlukan tindakan lebih lanjut.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara barang dan dokumen, Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan ulang atas nilai pabean, klasifikasi HS, atau melakukan penyidikan jika ada indikasi pelanggaran serius.
Pemeriksaan fisik bukan hanya alat pengawasan, tetapi juga instrumen untuk memastikan keadilan dalam pungutan negara dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh. Melalui pemeriksaan fisik yang efektif, negara dapat melindungi industri dalam negeri, menjaga keselamatan masyarakat, dan memastikan bahwa arus barang internasional berjalan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan.