Tanpa pengawasan yang efektif, negara akan rentan terhadap penyelundupan, penggelapan penerimaan negara, dan ancaman keamanan.
Pengertian Pengawasan Pabean
Fokus utamanya adalah memastikan:
- Barang yang keluar/masuk sesuai dengan deklarasi.
- Tidak ada barang yang dilarang atau dibatasi.
- Kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak impor terpenuhi.
- Kepatuhan pelaku usaha tetap terjaga.
Tujuan Pengawasan Pabean
- Menjamin kepatuhan (compliance) terhadap aturan impor, ekspor, dan cukai.
- Melindungi masyarakat dan negara dari barang berbahaya, terlarang, atau ilegal.
- Mengamankan penerimaan negara dari potensi penggelapan, undervalue, atau misdeclaration.
- Menjaga keamanan nasional dari ancaman narkotika, senjata, hingga perdagangan manusia.
- Menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sehat.
Ruang Lingkup Pengawasan Pabean
1. Pengawasan di Tempat Penimbunan
- Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
- Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
- Gudang Berikat
- Kawasan Ekonomi Khusus
Di area ini, barang yang belum mendapat persetujuan impor/ekspor tetap berada dalam status pengawasan bea cukai.
2. Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara
- Pemeriksaan manifest
- Pemeriksaan dokumen pabean (PIB/PEB)
- Pemeriksaan fisik barang
- Pemeriksaan alat angkut
3. Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai
- Rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau lainnya.
- Penggunaan pita cukai dan pelacakan legalitas produk.
4. Pengawasan Melalui Sistem dan Intelijen
- Risk Management System
- Machine Learning (CEISA)
- Profil importir/exportir
- Informasi intelijen domestik dan internasional
Sehingga pemeriksaan fisik tidak dilakukan pada semua barang, melainkan berdasarkan risiko.
5. Pengawasan Pasca Impor/Ekspor (Post Clearance Audit)
- Kesesuaian nilai pabean
- HS Code
- Jumlah dan jenis barang
- Pemenuhan izin (lartas)
1. Pemeriksaan Dokumen
- Manifest
- Bill of Lading/Airway Bill
- Invoice
- Packing List
- PEB/PIB
- Izin lartas
- Dokumen perizinan khusus
2. Pemeriksaan Fisik
- Ada red flag dari sistem manajemen risiko
- Terindikasi barang ilegal
- Ada permintaan intelijen
- Random checking terbatas
3. Penindakan
- Penahanan
- Penyegelan
- Penyitaan
- Penetapan sanksi administrasi
- Proses penyidikan untuk tindak pidana kepabeanan
4. Monitoring dan Surveillance
- Pengawasan laut (patroli kapal BC)
- Pengawasan udara (mengamati jalur kurir & barang bawaan penumpang)
- Pengawasan darat (cross border, jalur tikus)
Dasar Hukum Pengawasan Pabean
- UU No. 17 Tahun 2006 (Perubahan UU Kepabeanan)
- PP tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan
- PMK terkait TPB, KEK, pemeriksaan, audit, dan penindakan
- Peraturan internal DJBC terkait operasional pengawasan
Tantangan dalam Pengawasan Pabean
- Kompleksitas rantai pasok global
- Modus penyelundupan yang semakin variatif
- Keterbatasan sarana pengawasan
- Perbedaan level kepatuhan pelaku usaha
- Pertumbuhan e-commerce lintas negara
Dengan digitalisasi CEISA dan kolaborasi dengan instansi lain, tantangan ini mulai diatasi melalui sistem risk management yang lebih akurat.