Dokumen ini berfungsi sebagai panduan resmi dari eksportir kepada pihak pengangkut (shipping line atau freight forwarder) mengenai bagaimana barang ekspor harus dikirim, dimuat, dan diatur dalam sistem logistik internasional.
Dokumen ini menjadi dasar bagi pihak pelayaran untuk menerbitkan Bill of Lading (B/L), yaitu dokumen kepemilikan atas barang selama pengangkutan.
Isi dari Shipping Instruction umumnya meliputi:
- Nama dan alamat eksportir serta importir (shipper dan consignee)
- Nama kapal dan jadwal keberangkatan
- Pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan
- Deskripsi barang (jenis, jumlah, berat, dan volume)
- Nomor kontainer dan segel
- Instruksi khusus terkait penanganan barang (misalnya suhu penyimpanan untuk barang berpendingin)
- Jenis Bill of Lading yang diminta (Original, Telex Release, atau Seaway Bill)
- Permintaan khusus seperti freight prepaid (biaya dibayar di awal) atau freight collect (biaya dibayar di tujuan)
Fungsi utama Shipping Instruction adalah menjamin ketepatan dan keakuratan data pengiriman barang agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan dokumen pelayaran maupun proses kepabeanan.
Kesalahan sekecil apa pun dalam SI dapat menyebabkan ketidaksesuaian data antara dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), invoice, dan packing list, yang pada akhirnya dapat menghambat proses customs clearance di Bea Cukai.
Ketepatan dalam penyusunan SI akan memastikan bahwa barang dikirim sesuai tujuan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang diakui dalam perdagangan internasional.