Dengan kata lain, customs clearance adalah tahap “pembersihan” barang dari kewajiban administratif sebelum barang tersebut bisa keluar dari atau masuk ke wilayah pabean suatu negara.
Setelah seluruh kewajiban dipenuhi dan tidak ada pelanggaran, Bea Cukai akan memberikan persetujuan pengeluaran barang (SPPB), yang menandakan bahwa barang sudah sah masuk ke dalam negeri.
Sedangkan dalam ekspor, customs clearance melibatkan pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pemeriksaan kelengkapan dokumen ekspor, serta verifikasi apakah barang tersebut termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).
Setelah dokumen dan barang dinyatakan sesuai, Bea Cukai akan memberikan persetujuan ekspor, dan barang bisa dikirim ke luar negeri secara legal.
Tujuan utama dari customs clearance adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam arus keluar-masuk barang di wilayah pabean.
Proses ini juga memastikan negara memperoleh penerimaan pajak dan bea secara tepat, serta mencegah penyelundupan atau pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan internasional.
Tanpa melalui proses customs clearance, barang tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara karena belum dianggap sah secara hukum. Oleh karena itu, baik eksportir maupun importir wajib memahami dan mematuhi seluruh prosedur dalam tahapan ini.
Biasanya mereka menunjuk PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) sebagai pihak profesional yang mengurus seluruh proses clearance agar berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Dengan kata lain, customs clearance adalah gerbang legalitas bagi setiap barang yang melintas antarnegara. Pemahaman yang baik terhadap proses ini akan meminimalkan risiko keterlambatan, sanksi administrasi, hingga potensi sengketa kepabeanan yang bisa merugikan pelaku usaha.