Penindakan ini dilakukan ketika terdapat dugaan kuat bahwa suatu kegiatan impor, ekspor, atau peredaran barang tertentu melanggar aturan kepabeanan dan cukai.
Pengertian Penindakan Pabean
Penindakan dilakukan berdasarkan:
- Informasi intelijen
- Hasil analisis risiko
- Temuan pemeriksaan dokumen atau fisik
- Laporan masyarakat
- Deteksi sistem CEISA
Tujuan penindakan bukan hanya memproses pelanggaran, tetapi juga mencegah kerugian negara,
menyelamatkan masyarakat dari barang berbahaya, serta menjaga stabilitas ekonomi.
Dasar Hukum Penindakan Pabean
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
- PMK dan Perdirjen Bea Cukai terkait penindakan, penyegelan, penyidikan, dan penegakan hukum
- KUHAP, untuk ketentuan umum penyidikan tindak pidana
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilakukan Penindakan
- Memasukkan/mengeluarkan barang tanpa melalui kawasan pabean
- Menggunakan jalur tikus
- Menghindari pemeriksaan atau membongkar barang tanpa izin
- HS Code salah
- Nilai pabean di-mark down (undervalue)
- Jumlah/jenis barang tidak sesuai dengan dokumen
- Barang dilarang
- Barang tanpa izin teknis (BPOM, Kemendag, Karantina, dll.)
- Rokok tanpa pita cukai
- Pita cukai palsu
- MMEA ilegal
- Fasilitas kepabeanan (KITE, TPB, KEK) digunakan tidak sesuai peruntukan
Bentuk Penindakan Pabean
- Patroli laut
- Penindakan darat di “jalur tikus”
- Operasi pasar untuk barang kena cukai
- Pengawasan bandara dan pelabuhan
- Denda
- Penetapan tarif atau nilai pabean ulang
- Sanksi administratif lainnya
Tahapan Penindakan Pabean
- intelijen
- analisis risiko
- sistem CEISA
- laporan masyarakat
- hasil pemeriksaan petugas
- Manifest
- PIB/PEB
- Invoice, Packing List
- HS code
- Isi kontainer/alat angkut
- Sanksi administratif
- Surat penetapan kembali (SPK)
- Berita acara penyitaan
- Surat teguran atau pembekuan fasilitas
- Pemanggilan saksi
- Pemeriksaan ahli
- Penyitaan barang bukti
- Pelimpahan berkas ke Kejaksaan
Jenis Sanksi dalam Penindakan Pabean
- Denda 100–1000% dari nilai pabean tertentu
- Pembekuan/pencabutan fasilitas
- Pembayaran selisih bea masuk/pajak
- Penyelundupan → pidana penjara + denda miliaran
- Pita cukai palsu → penjara 1–5 tahun
- Pemalsuan dokumen → pidana penjara
Contoh Kasus Penindakan Bea Cukai
- Kontainer undervalue
Impor tekstil dilaporkan USD 1, tetapi nilai sebenarnya USD 3–5 per unit. - Rokok ilegal di gudang liar
Tanpa pita cukai, disita dalam jumlah besar. - Barang lartas tidak berizin
Kosmetik tanpa izin BPOM masuk melalui pelabuhan kecil. - Penyelundupan narkotika
Paket dari luar negeri disamarkan sebagai makanan/minuman.