Penjelasan tentang PPN Impor dan PPh Impor dalam Kegiatan Kepabeanan

Afditya Fahlevi 21 Oct 2025
Dalam kegiatan impor, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia tidak hanya dikenakan bea masuk, tetapi juga pajak-pajak dalam rangka impor seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor. 

Kedua jenis pajak ini berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara sekaligus pengatur kebijakan ekonomi untuk menjaga keseimbangan antara produk dalam negeri dan barang impor. 

Pemahaman terhadap PPN Impor dan PPh Impor menjadi penting bagi importir agar proses pemasukan barang berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.

PPN Impor adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam Daerah Pabean Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, di mana setiap impor barang dianggap sebagai kegiatan konsumsi di dalam negeri. 

PPN Impor dikenakan dengan tarif umum sebesar 11% dari nilai impor, yang terdiri dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya. Dengan demikian, perhitungan dasar pengenaan PPN Impor mencakup seluruh biaya yang timbul dari masuknya barang ke Indonesia.

PPN Impor wajib dibayar oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah pembayaran dilakukan, importir akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menjadi dasar pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Dengan kata lain, PPN Impor yang dibayarkan dapat dikreditkan kembali dalam laporan SPT Masa PPN, sehingga tidak menjadi beban akhir bagi pelaku usaha yang menjual barang tersebut di dalam negeri.

Sementara itu, PPh Impor atau Pajak Penghasilan atas Impor merupakan pungutan pajak yang dikenakan kepada importir pada saat melakukan impor barang. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan turunannya. 

PPh Impor berfungsi sebagai pembayaran pajak di muka atas penghasilan yang akan diterima oleh importir di kemudian hari. Besaran tarif PPh Impor bervariasi tergantung pada jenis barang dan status wajib pajak.

Secara umum, tarif PPh Impor yang berlaku adalah 2,5% bagi importir yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 7,5% bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Namun, dalam beberapa kasus tertentu, tarif bisa berbeda jika diatur oleh peraturan pemerintah atau perjanjian perdagangan internasional. PPh Impor ini akan dikreditkan kembali pada saat pelaporan pajak tahunan sebagai pajak yang telah dibayar di muka.

Baik PPN Impor maupun PPh Impor dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat proses pemasukan barang ke wilayah Indonesia. 

Kedua pajak ini memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan fiskal negara, meningkatkan penerimaan pajak, serta mengatur kegiatan perdagangan agar tetap adil bagi pelaku usaha dalam negeri. 

Bagi importir, memahami dan membayar PPN serta PPh Impor secara benar bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga kredibilitas dan kelancaran kegiatan usahanya di bidang perdagangan internasional.