Dalam sistem perdagangan modern yang mengandalkan kecepatan arus barang, pemeriksaan di pelabuhan tidak lagi menjadi satu-satunya bentuk pengawasan yang efektif.
Oleh karena itu, audit kepabeanan yang dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean menjadi alat strategis untuk menilai kebenaran data dan kepatuhan administrasi perusahaan.
Melalui audit, negara dapat memverifikasi apakah nilai pabean, klasifikasi tarif, serta asal barang yang dilaporkan benar-benar sesuai dan tidak merugikan penerimaan negara.
Banyak perusahaan mungkin mencoba menekan biaya impor dengan cara melaporkan nilai barang lebih rendah atau mengubah klasifikasi tarif agar bea masuk yang dibayar menjadi lebih kecil.
Tanpa audit yang kuat, kebocoran penerimaan negara dapat terjadi secara sistematis dan berkelanjutan.
Audit menjadi instrumen korektif yang mampu mengidentifikasi dan menindaklanjuti ketidaksesuaian tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara tidak hilang karena ketidakpatuhan.
Audit bukan semata-mata alat untuk mencari kesalahan, melainkan juga sarana untuk membantu perusahaan memperbaiki tata kelola internalnya agar sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan cara ini, audit turut mendorong terbentuknya budaya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) di kalangan dunia usaha.
Dengan audit, pemerintah menegakkan prinsip keadilan fiskal, di mana setiap pelaku usaha diperlakukan setara di hadapan hukum dan berkontribusi sesuai kewajibannya. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem kepabeanan nasional yang adil dan transparan.
Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperlancar kerja sama perdagangan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Audit menjadi jembatan antara kepentingan pemerintah dalam mengamankan penerimaan dan kepentingan dunia usaha dalam memperoleh pelayanan yang cepat dan pasti, sehingga menciptakan sistem kepabeanan yang efisien, kredibel, dan berdaya saing tinggi.