Peran PPJK dalam Praktik Impor Ekspor, Bagaimana Perannya?

Afditya Fahlevi 15 Oct 2025
Peran PPJK dalam Praktik Impor Ekspor, Bagaimana Perannya?

Dalam praktik ekspor impor, PPJK berperan penting karena tidak semua perusahaan memiliki kemampuan teknis maupun pemahaman mendalam terhadap prosedur kepabeanan yang kompleks.

PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan merupakan badan usaha yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mewakili kepentingan importir atau eksportir dalam melakukan kegiatan kepabeanan, terutama dalam pengurusan dokumen dan penyelesaian administrasi di pelabuhan maupun bandara. 

Dalam praktik ekspor impor, PPJK berperan penting karena tidak semua perusahaan memiliki kemampuan teknis maupun pemahaman mendalam terhadap prosedur kepabeanan yang kompleks.

Keberadaan PPJK diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, di mana fungsi utamanya adalah memberikan layanan pengurusan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada pengguna jasa. 

PPJK berperan sebagai perantara antara pelaku usaha dengan kantor Bea dan Cukai untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, PPJK wajib memiliki tenaga ahli yang disebut customs broker atau pegawai kepabeanan yang telah lulus sertifikasi dari DJBC. Tenaga ahli ini bertugas menyiapkan, memverifikasi, dan menyampaikan dokumen kepabeanan secara elektronik melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window). 

Dengan demikian, PPJK memastikan bahwa proses administrasi tidak hanya cepat tetapi juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, PPJK juga bertanggung jawab terhadap kebenaran data dan dokumen yang disampaikan kepada Bea dan Cukai. Jika terdapat kesalahan dalam pengisian data, seperti kesalahan klasifikasi barang (HS Code), nilai pabean, atau asal barang, PPJK dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum bersama pengguna jasanya. 

Karena itu, perusahaan yang menggunakan jasa PPJK perlu memastikan bahwa pihak yang mereka tunjuk memiliki izin resmi dan reputasi baik.

Peran PPJK menjadi semakin vital di tengah meningkatnya arus perdagangan internasional dan perkembangan sistem digital kepabeanan. Dengan dukungan teknologi, PPJK tidak hanya bertugas mengurus dokumen tetapi juga memberikan konsultasi, analisis risiko, dan membantu klien dalam menghindari potensi pelanggaran kepabeanan. 

Perusahaan yang bekerja sama dengan PPJK profesional akan lebih efisien dalam waktu, biaya, serta terhindar dari sanksi administratif atau denda akibat kesalahan prosedural.

Dengan demikian, PPJK dapat dianggap sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor. Fungsinya bukan hanya sebagai perantara administratif, tetapi juga sebagai penasihat teknis yang membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan. 

Peran ini menjadikan PPJK sebagai bagian integral dari sistem perdagangan internasional yang mendukung kelancaran arus barang dan terciptanya iklim bisnis yang tertib serta transparan di Indonesia.