Peran Strategis Bea Cukai dalam Mengawasi Kegiatan Ekspor dan Impor

Afditya Fahlevi 21 Oct 2025
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran arus perdagangan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. 

Sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai bertanggung jawab atas pengawasan, pelayanan, serta pemungutan penerimaan negara yang berasal dari kegiatan ekspor dan impor. 

Peran ini bukan hanya administratif, tetapi juga strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam kegiatan ekspor, Bea Cukai berperan memastikan bahwa barang yang keluar dari wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pemeriksaan dokumen seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan sertifikat pendukung lainnya, Bea Cukai meneliti apakah barang yang akan diekspor termasuk kategori yang dilarang atau dibatasi. 

Pemeriksaan fisik juga dapat dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara isi barang dengan dokumen yang diajukan. Langkah ini bertujuan mencegah penyelundupan, ekspor ilegal, serta pelanggaran terhadap kebijakan larangan dan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam kegiatan impor, peran Bea Cukai bahkan lebih kompleks. Setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menentukan nilai pabean, tarif bea masuk, serta kewajiban pajak lainnya seperti PPN dan PPh impor. 

Bea Cukai memastikan seluruh pungutan negara dibayarkan sesuai peraturan dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi undervaluation (penurunan nilai barang secara tidak sah) atau pelanggaran terhadap ketentuan asal barang.

Selain fungsi pengawasan, Bea Cukai juga menjalankan peran pelayanan. Melalui sistem digital seperti CEISA (Customs-Excise Information System and Automation), instansi ini memfasilitasi kelancaran arus barang dengan pelayanan cepat dan transparan.

Fasilitas seperti Green Line atau Mitra Utama Kepabeanan (MITA) diberikan kepada perusahaan yang patuh, sehingga pemeriksaan barang dapat dilakukan lebih efisien tanpa mengurangi aspek pengawasan.

Bea Cukai juga berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya seperti narkotika, senjata ilegal, dan produk yang tidak memenuhi standar keamanan. 

Melalui kerja sama dengan instansi lain seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai terus memperkuat sistem pengawasan berbasis intelijen dan analisis risiko.

Peran penting lainnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan fasilitas kepabeanan. Bea Cukai memberikan kemudahan bagi pelaku usaha ekspor-impor melalui fasilitas seperti kawasan berikat, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), serta pelayanan authorized economic operator (AEO). 

Kebijakan ini mendorong peningkatan daya saing industri nasional di pasar global tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan hukum.

Dengan berbagai fungsi tersebut, Bea Cukai tidak hanya bertugas memungut bea dan pajak, tetapi juga menjaga keamanan, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berintegritas. 

Pengawasan yang efektif dari Bea Cukai menjadi fondasi penting bagi terwujudnya perdagangan internasional yang tertib, transparan, dan berdaya saing tinggi.