Kedua, bea masuk merupakan sumber penerimaan negara. Setiap barang yang masuk memberikan kontribusi fiskal yang penting untuk membiayai pembangunan, layanan publik, dan penguatan infrastruktur. Penerimaan dari bea masuk menjadi bagian dari pendapatan negara yang stabil karena arus impor selalu berlangsung setiap hari dan dalam jumlah besar. Tanpa bea masuk, negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatan yang signifikan.
Ketiga, bea masuk berfungsi sebagai alat pengendali arus barang dari luar negeri. Pemerintah dapat mengatur barang apa saja yang boleh masuk, berapa banyak yang masuk, dan pada tingkat harga seperti apa barang tersebut beredar di pasar domestik. Dengan cara ini, negara bisa menjaga stabilitas ekonomi, mengontrol konsumsi terhadap barang tertentu, sekaligus mencegah masuknya barang yang membahayakan kesehatan, keamanan, atau mengganggu kepentingan nasional.
Keempat, bea masuk juga memiliki fungsi korektif terhadap praktik impor yang tidak sehat, seperti dumping, underinvoicing, atau persaingan tidak wajar dari negara lain. Dengan adanya pungutan yang proporsional, pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan untuk mengurangi dampak negatif dari praktik perdagangan internasional yang merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Secara keseluruhan, bea masuk bukan hanya sekadar pajak atas barang impor, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang menjaga ekosistem perdagangan, melindungi industri lokal, memberikan penerimaan negara, dan mengatur keseimbangan arus barang demi stabilitas ekonomi nasional.