Langsung ke konten utama

Prosedur Pengecekan Barang dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 31 Oct 2025
Dalam kegiatan ekspor dan impor, prosedur pengecekan barang atau pemeriksaan fisik barang merupakan tahap penting yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memastikan bahwa barang yang diberitahukan dalam dokumen sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya.

Proses ini bertujuan untuk mencegah kecurangan, memastikan kepatuhan, serta menjaga keamanan dan kelancaran arus barang.

Prosedur pengecekan barang umumnya dilakukan setelah importir atau eksportir mengajukan dokumen kepabeanan seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem CEISA Bea Cukai.

Berdasarkan hasil analisis risiko dari sistem, barang akan dikategorikan ke dalam jalur pemeriksaan tertentu.

Tahap pertama: Penentuan jalur pemeriksaan
Sistem kepabeanan akan menempatkan setiap barang ke dalam tiga jalur utama, yaitu:

  • Jalur hijau, artinya barang dapat langsung dikeluarkan tanpa pemeriksaan fisik karena dianggap berisiko rendah.
  • Jalur kuning, berarti barang tidak diperiksa fisiknya, tetapi dokumen-dokumennya diperiksa lebih mendalam.
  • Jalur merah, artinya barang harus diperiksa fisiknya oleh petugas Bea dan Cukai karena dianggap memiliki potensi risiko tinggi, misalnya karena nilai barang mencurigakan, jenis barang sensitif, atau importir baru.

Tahap kedua: Penjadwalan pemeriksaan

Jika barang masuk jalur merah, Bea Cukai akan menetapkan jadwal pemeriksaan fisik. Importir, PPJK, dan petugas pemeriksa akan hadir bersama di lokasi penyimpanan barang (biasanya di pelabuhan atau gudang TPS – Tempat Penimbunan Sementara).

Tahap ketiga: Pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai
Pada tahap ini, petugas melakukan pembukaan kontainer atau kemasan barang dan mencocokkan dengan dokumen kepabeanan, seperti invoice, packing list, dan bill of lading. Aspek yang diperiksa meliputi:

  • Jenis dan nama barang
  • Jumlah atau volume barang
  • Klasifikasi HS Code
  • Negara asal barang
  • Kondisi dan bentuk barang
  • Kesesuaian nilai barang dengan dokumen invoice

Pemeriksaan ini dilakukan dengan disaksikan oleh importir atau PPJK sebagai perwakilan pemilik barang untuk memastikan transparansi.

Tahap keempat: Penetapan hasil pemeriksaan
Setelah pemeriksaan selesai, petugas Bea Cukai akan membuat berita acara pemeriksaan fisik (BAP). Hasil pemeriksaan dapat berupa:

  • Barang sesuai dengan dokumen → proses dapat dilanjutkan ke pengeluaran barang.
  • Barang tidak sesuai dengan dokumen → dilakukan penetapan ulang (reclassification atau revaluation) yang dapat memengaruhi nilai bea masuk dan pajak impor. Jika ditemukan indikasi pelanggaran serius, barang bisa ditahan atau disegel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tahap kelima: Penyelesaian dan pengeluaran barang
Setelah semua proses verifikasi dan pembayaran pungutan selesai, Bea Cukai mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk barang impor atau Persetujuan Ekspor Barang (PEB disetujui) untuk barang ekspor. Dengan surat tersebut, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.

Melalui sistem pemeriksaan ini, Bea Cukai berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran arus logistik nasional dan pengawasan yang ketat terhadap potensi pelanggaran. Pemeriksaan fisik bukan hanya bertujuan memungut penerimaan negara, tetapi juga untuk mencegah penyelundupan, manipulasi nilai barang, dan pelanggaran ketentuan ekspor-impor.