Langsung ke konten utama

Pungutan Negara di Pabean

Afditya Fahlevi 24 Nov 2025
Dalam kegiatan ekspor dan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memungut beberapa jenis biaya yang menjadi penerimaan negara. Pungutan ini diatur dalam UU Kepabeanan (UU 17/2006) serta peraturan turunannya.

1. Bea Masuk (Import Duty)
Pungutan negara terhadap barang yang diimpor.
Tujuan: melindungi industri dalam negeri dan menambah penerimaan negara.
Bentuk:
  • Bea Masuk Umum
  • Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)
  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
  • Bea Masuk Imbalan (BMI)

2. Bea Keluar (Export Duty)
Pungutan atas barang ekspor tertentu.
Biasanya diberlakukan untuk komoditas strategis seperti mineral, CPO, atau kayu tertentu.

Tujuan: menjaga pasokan dalam negeri dan stabilitas harga nasional.

3. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Merupakan pajak yang dipungut bersamaan dengan proses kepabeanan.
Terdiri dari:
  • PPN Impor
  • PPh Pasal 22 Impor
  • PPnBM (jika barangnya mewah)

PDRI dipungut oleh Bea Cukai atas nama Ditjen Pajak, sehingga teknisnya masuk kategori pungutan di kepabeanan.

4. Denda Administratif Kepabeanan
Dikenakan ketika terjadi pelanggaran administratif seperti:
  • salah pemberitahuan jenis atau jumlah barang,
  • kelalaian dokumen,
  • pembetulan PIB/PEB yang menyebabkan perbedaan pungutan.

Denda ini juga termasuk penerimaan negara di bidang kepabeanan.

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bea Cukai
Termasuk biaya layanan kepabeanan seperti:
  • jasa kepelabuhanan,
  • layanan kepabeanan tertentu,
  • permohonan fasilitas,
  • penggunaan tangki timbun tertentu,
     dan sebagainya.

Pungutan negara di kepabeanan mencakup:
  1. Bea Masuk
  2. Bea Keluar
  3. PDRI (PPN Impor, PPh 22, PPnBM)
  4. Denda Administratif
  5. PNBP Bea Cukai

Semua pungutan ini dipungut oleh DJBC sebagai bagian dari fungsi revenue collector, sekaligus sebagai alat pengendalian arus barang.