Langsung ke konten utama

Ragam Jenis Denda dalam Kepabeanan di Indonesia

Afditya Fahlevi 28 Oct 2025
Dalam sistem kepabeanan Indonesia, denda merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada pihak importir, eksportir, atau pengguna jasa kepabeanan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Denda kepabeanan berfungsi bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendorong kepatuhan, menegakkan disiplin administrasi, serta melindungi kepentingan fiskal negara.

Dasar hukum pengenaan denda kepabeanan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa ragam jenis denda yang dapat dikenakan sesuai dengan jenis pelanggarannya.

1. Denda karena kesalahan pemberitahuan nilai, jenis, atau jumlah barang

Denda ini dikenakan apabila importir atau eksportir memberikan data yang tidak benar dalam dokumen kepabeanan, seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Misalnya, nilai barang dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing) untuk menghindari bea masuk. Denda yang dikenakan dapat mencapai 100% dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

2. Denda atas pelanggaran ketentuan waktu penyampaian dokumen

Importir wajib menyampaikan PIB dalam jangka waktu tertentu setelah barang tiba di pelabuhan. Jika penyampaian dokumen dilakukan melewati batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenai denda administratif. Tujuannya untuk menjaga kelancaran arus barang dan tertib administrasi di pelabuhan.

3. Denda karena tidak melunasi kewajiban bea masuk atau pajak impor tepat waktu

Apabila setelah dilakukan penetapan oleh Bea Cukai, importir terlambat membayar bea masuk, bea keluar, atau pajak dalam rangka impor, maka dikenakan denda keterlambatan berupa bunga atau tambahan biaya administrasi sesuai dengan jangka waktu keterlambatan.

4. Denda akibat pelanggaran fasilitas kepabeanan

Beberapa perusahaan mendapat fasilitas kepabeanan, seperti pembebasan atau penangguhan bea masuk dalam rangka kegiatan industri, ekspor, atau kawasan berikat. Jika fasilitas tersebut disalahgunakan — misalnya barang yang seharusnya untuk ekspor justru dijual di dalam negeri — maka pelaku dapat dikenai denda administratif dan pencabutan fasilitas.

5. Denda atas kekurangan pembayaran setelah audit kepabeanan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan audit kepabeanan (post clearance audit) setelah barang dikeluarkan dari pelabuhan. Jika ditemukan selisih pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangannya dan membayar denda sebesar 100% dari kekurangan yang terutang.

6. Denda karena pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan (lartas)

Jika barang yang diimpor atau diekspor termasuk kategori larangan dan pembatasan, tetapi tidak dilengkapi izin dari instansi teknis terkait, maka pelaku dapat dikenai denda administratif selain tindakan penegahan, penyitaan, atau bahkan penetapan sanksi pidana bila ditemukan unsur kesengajaan.

Penerapan denda dalam kepabeanan dilakukan dengan prinsip proporsional dan edukatif, artinya besarannya disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan ketertiban perdagangan.

Dengan adanya ragam denda tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupaya menjaga agar setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum, menyampaikan dokumen dengan benar, dan melaksanakan kegiatan ekspor-impor secara tertib serta transparan.