Langsung ke konten utama

Ragam Jenis Dokumen Ekspor

Afditya Fahlevi 27 Jan 2026
Dokumen ekspor adalah seperangkat dokumen yang digunakan untuk mendukung, membuktikan, dan melengkapi transaksi ekspor barang ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi untuk kepabeanan, pembayaran, pengangkutan, asuransi, serta pemenuhan ketentuan negara tujuan. Secara umum, dokumen ekspor dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Dokumen komersial merupakan dokumen utama dalam transaksi ekspor. Dokumen ini meliputi commercial invoice yang memuat nilai, jenis, dan rincian barang, serta packing list yang menjelaskan jumlah, jenis kemasan, berat, dan cara pengepakan barang. Dokumen ini menjadi dasar penetapan nilai transaksi dan pemeriksaan barang.

Dokumen pengangkutan digunakan sebagai bukti pengiriman barang. Untuk pengangkutan laut digunakan Bill of Lading (B/L), untuk udara digunakan Air Waybill (AWB), dan untuk darat digunakan Consignment Note. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti penerimaan barang oleh pengangkut dan kontrak pengangkutan.

Dokumen kepabeanan berkaitan langsung dengan proses ekspor. Dokumen utama adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan kepada Bea dan Cukai. Dokumen ini memuat data eksportir, barang, nilai ekspor, dan tujuan pengiriman.

Dokumen perizinan dan teknis diperlukan apabila barang ekspor termasuk dalam kategori tertentu. Dokumen ini dapat berupa izin ekspor, rekomendasi teknis dari kementerian atau lembaga terkait, sertifikat mutu, sertifikat kesehatan, atau sertifikat karantina sesuai jenis barang.

Dokumen asal barang atau Certificate of Origin (COO/SKA) digunakan untuk membuktikan negara asal barang. Dokumen ini sering menjadi syarat untuk memperoleh preferensi tarif di negara tujuan atau untuk memenuhi ketentuan perdagangan internasional.

Dokumen asuransi berupa insurance policy atau certificate of insurance digunakan untuk melindungi barang dari risiko selama proses pengangkutan, terutama jika penyerahan barang dilakukan dengan syarat tertentu.

Dengan demikian, ragam dokumen ekspor mencerminkan kompleksitas transaksi perdagangan internasional. Kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi kunci kelancaran proses ekspor serta pencegahan risiko hukum dan administratif.