Langsung ke konten utama

Ragam Jenis Pungutan dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 19 Jan 2026
Pungutan dalam kepabeanan adalah kewajiban keuangan yang dikenakan negara atas barang yang masuk ke dalam atau keluar dari daerah pabean. Pungutan ini menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi fiskal, pengawasan, dan pengaturan perdagangan internasional.

Salah satu jenis pungutan utama dalam kepabeanan adalah bea masuk. Bea masuk dikenakan terhadap barang impor sebagai konsekuensi hukum atas pemasukan barang ke dalam daerah pabean. Besaran bea masuk ditentukan berdasarkan klasifikasi barang, tarif yang berlaku, dan nilai pabean.

Selain bea masuk, terdapat bea keluar yang dikenakan atas barang tertentu yang diekspor ke luar daerah pabean. Bea keluar umumnya diterapkan terhadap komoditas strategis atau sumber daya alam dengan tujuan menjaga ketersediaan dalam negeri dan mengendalikan ekspor.

Dalam kepabeanan juga dikenal pungutan berupa pajak dalam rangka impor. Pajak ini mencakup pajak pertambahan nilai atas impor, pajak penjualan atas barang mewah atas impor, dan pajak penghasilan impor. Pajak dalam rangka impor bertujuan menyamakan perlakuan fiskal antara barang impor dan barang dalam negeri.

Selain pungutan pokok tersebut, terdapat pungutan tambahan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan perdagangan. Pungutan ini meliputi bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, dan bea masuk tindakan pengamanan. Ketiganya dikenakan dalam kondisi tertentu untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.

Dalam praktik kepabeanan juga dapat timbul pungutan berupa sanksi administrasi. Pungutan ini berupa denda, bunga, atau kenaikan yang dikenakan akibat pelanggaran ketentuan kepabeanan. Meskipun bersifat penalti, sanksi administrasi tetap menjadi bagian dari kewajiban keuangan dalam sistem kepabeanan.

Secara keseluruhan, ragam jenis pungutan dalam kepabeanan dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara, perlindungan ekonomi nasional, dan kepastian hukum. Melalui pungutan tersebut, negara menjalankan perannya dalam mengatur arus barang lintas batas secara tertib dan berkeadilan.