Barang tersebut meliputi rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah, rokok dengan pita cukai palsu, rokok hasil penyelundupan yang melewati perbatasan tanpa deklarasi, rokok yang nilai atau jumlahnya disamarkan untuk menghindari pungutan, serta rokok yang diproduksi atau disalurkan melalui jalur yang melanggar izin produksi dan peredaran.
Praktik under-invoicing atau penggabungan kargo untuk menyamarkan muatan juga sering dijumpai dalam kasus impor ilegal.
Dari sisi industri, rokok ilegal merugikan produsen resmi dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Dari sisi hukum dan keamanan, kegiatan penyelundupan dan jaringan distribusi ilegal seringkali terkait praktik kriminal lain yang membahayakan ketertiban umum.
Penindakan dapat berupa penahanan barang, penyitaan, penyelidikan lebih lanjut, hingga penuntutan pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dan tindak pidana kepabeanan atau cukai.
Untuk importir dan PPJK, terlibatnya mereka dalam impor rokok ilegal dapat berujung pada pencabutan NIK, pencatutan dalam daftar hitam, dan sanksi administratif lain.
Pencegahan dan mitigasi memerlukan langkah terpadu. Pelaku usaha wajib memastikan legalitas rantai pasok, penggunaan pita cukai yang sah, dan kepatuhan dokumen impor. Penggunaan teknologi pelacakan, audit internal, dan kerja sama dengan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum membantu mengurangi risiko.
Konsumen juga berperan dengan menghindari pembelian produk tanpa pita cukai yang jelas dan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal ke otoritas terkait.
Mekanisme pelaporan publik tersedia melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan instansi penegak hukum. Laporan yang disertai bukti foto, lokasi, dan identitas penjual akan mempercepat proses penindakan.
Untuk pelaku usaha yang menemukan potensi penyalahgunaan di rantai pasokannya, segera berkoordinasi dengan konsultan kepabeanan atau PPJK berizin dan jika perlu minta pendampingan hukum agar langkah korektif dilakukan sesuai aturan.