Ruang lingkup sengketa pajak mencakup sengketa atas keputusan di bidang pajak yang secara langsung menimbulkan hak dan kewajiban perpajakan. Sengketa ini umumnya berawal dari diterbitkannya surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, atau keputusan lain yang memuat penetapan jumlah pajak terutang, sanksi administrasi, atau penolakan atas hak Wajib Pajak.
Selain sengketa mengenai besaran pajak, ruang lingkup sengketa pajak juga meliputi perselisihan terkait prosedur dan tata cara perpajakan. Hal ini mencakup keberatan atas hasil pemeriksaan pajak, penolakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penetapan sanksi administrasi, serta tindakan penagihan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam konteks penyelesaian, sengketa pajak meliputi sengketa yang diajukan melalui upaya administratif berupa keberatan dan dilanjutkan dengan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak. Sengketa juga dapat mencakup perselisihan atas pelaksanaan putusan, termasuk tindakan penagihan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ruang lingkup sengketa pajak tidak terbatas pada pajak pusat saja, tetapi juga mencakup pajak daerah sepanjang mekanisme penyelesaiannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di samping itu, sengketa kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan pungutan negara juga menjadi bagian dari yurisdiksi Pengadilan Pajak.
Secara keseluruhan, ruang lingkup sengketa pajak menggambarkan seluruh bentuk perselisihan hukum antara Wajib Pajak dan negara yang timbul akibat penerapan hukum pajak, baik dari aspek materiil maupun prosedural, yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.