Bentuk-Bentuk Sengketa Administratif
- Keberatan
Wajib diajukan ke DJBC apabila perusahaan tidak setuju dengan penetapan Bea Masuk, Cukai, atau pajak impor. - Banding ke Pengadilan Pajak
Jika keputusan keberatan masih dianggap tidak sesuai, pelaku usaha dapat mengajukan banding. - Peninjauan Kembali (PK)
Jika masih terdapat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak, PK diajukan ke Mahkamah Agung.
Permasalahan Umum yang Dipersengketakan
- Penentuan HS Code (klasifikasi barang).
- Penetapan nilai pabean (customs value).
- Pemenuhan ketentuan Lartas.
- Penetapan sanksi administrasi dan denda.
Tujuan Penyelesaian Sengketa Administratif
- Memberikan keadilan bagi pelaku usaha.
- Mencegah kesalahan penetapan yang merugikan.
- Menjaga kepastian hukum dalam perdagangan internasional.
- Menghindari proses hukum pidana apabila sengketa bersifat administratif.
Proses sengketa administratif merupakan sarana formal untuk memastikan keputusan DJBC sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.