Solusi pertama dalam sengketa kepabeanan adalah penyelesaian secara administratif. Pelaku ekspor atau impor dapat mengajukan keberatan atas penetapan Bea dan Cukai apabila tidak sependapat dengan keputusan yang diterbitkan, seperti penetapan nilai pabean, klasifikasi barang, tarif bea masuk, atau pengenaan sanksi administrasi. Mekanisme keberatan menjadi sarana awal untuk mengoreksi penetapan secara internal sebelum sengketa berlanjut ke tahap yudisial.
Apabila hasil keberatan belum memberikan keadilan bagi pelaku usaha, solusi berikutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Banding merupakan upaya hukum untuk meminta penilaian ulang secara independen oleh majelis hakim atas keputusan Bea dan Cukai. Pada tahap ini, pembuktian hukum dan teknis kepabeanan menjadi sangat penting untuk memperkuat posisi hukum pihak yang bersengketa.
Selain banding, tersedia pula mekanisme gugatan untuk sengketa tertentu yang berkaitan dengan tindakan atau keputusan pejabat Bea dan Cukai di luar penetapan keberatan. Gugatan diajukan langsung ke Pengadilan Pajak sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.
Di luar jalur sengketa, solusi preventif juga memegang peranan penting. Peningkatan kepatuhan melalui pemahaman regulasi, penggunaan klasifikasi dan nilai pabean yang tepat, serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan dapat meminimalkan potensi sengketa sejak awal. Audit internal dan pendampingan hukum juga menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha.
Secara keseluruhan, solusi sengketa kepabeanan tidak hanya terletak pada proses persidangan, tetapi juga pada pengelolaan kepatuhan dan komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan otoritas Bea dan Cukai, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara adil dan proporsional.