stilah-Istilah Umum dalam Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Diketahui

Afditya Fahlevi 22 Oct 2025
Dalam dunia perdagangan internasional, terutama kegiatan ekspor dan impor, banyak istilah teknis yang digunakan dalam sistem kepabeanan dan cukai. 

Pemahaman terhadap istilah-istilah ini sangat penting bagi pelaku usaha, pengusaha jasa kepabeanan (PPJK), maupun pihak lain yang terlibat agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun hukum. 

Berikut penjelasan istilah umum yang sering digunakan dalam kepabeanan dan cukai di Indonesia.

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Sedangkan Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Barang-barang yang tergolong kena cukai antara lain hasil tembakau, minuman beralkohol, dan rokok elektronik.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, serta ruang udara di atasnya, termasuk tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Di wilayah inilah kegiatan pengawasan ekspor dan impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bea Masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor yang dimasukkan ke dalam daerah pabean.

Sebaliknya, Bea Keluar adalah pungutan terhadap barang ekspor tertentu yang nilainya ditetapkan oleh pemerintah untuk mengendalikan perdagangan dan menjaga pasokan dalam negeri.

Nilai Pabean adalah nilai dasar yang digunakan untuk menghitung bea masuk, PPN impor, PPh impor, dan pajak lainnya. Nilai ini umumnya didasarkan pada harga transaksi barang yang diimpor ditambah biaya-biaya lain seperti asuransi dan angkutan hingga barang tiba di pelabuhan Indonesia.

HS Code (Harmonized System Code) adalah kode klasifikasi barang yang digunakan secara internasional untuk mengidentifikasi jenis barang. Kode ini berfungsi menentukan tarif bea masuk dan memastikan keseragaman klasifikasi antarnegara.

PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah dokumen utama yang digunakan importir dan eksportir untuk melaporkan barang kepada Bea Cukai melalui sistem CEISA. Kedua dokumen ini menjadi dasar pemeriksaan, pengenaan bea, serta pengawasan barang di pelabuhan.

Lartas (Larangan dan Pembatasan) adalah ketentuan pemerintah yang melarang atau membatasi ekspor dan impor barang tertentu karena alasan keamanan, kesehatan, lingkungan, atau perlindungan industri dalam negeri. Barang yang termasuk kategori lartas hanya dapat keluar atau masuk setelah mendapatkan izin dari instansi teknis terkait.

Manifest adalah daftar muatan barang, baik ekspor maupun impor, yang dibawa oleh sarana pengangkut seperti kapal laut atau pesawat udara. Manifest menjadi dokumen penting bagi Bea Cukai untuk mengetahui jenis dan jumlah barang yang diangkut.

Gudang Berikat adalah tempat penyimpanan barang impor yang mendapat penangguhan bea masuk dan pajak impor sampai barang tersebut dikeluarkan untuk dipasarkan di dalam negeri atau diekspor kembali.

Sementara itu, Kawasan Berikat adalah area industri khusus di mana perusahaan mendapatkan fasilitas kepabeanan untuk memproses barang impor menjadi produk ekspor.

PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah pihak yang mendapat izin resmi dari Bea Cukai untuk mengurus dokumen kepabeanan atas nama importir atau eksportir. PPJK berperan penting dalam memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, terdapat istilah Customs Clearance, yaitu proses penyelesaian dokumen kepabeanan agar barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen, pembayaran bea dan pajak, hingga persetujuan dari Bea Cukai.

Pemahaman terhadap istilah-istilah tersebut membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor dan impor secara profesional, tertib administrasi, serta patuh terhadap peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. 

Dengan penguasaan terminologi ini, setiap pihak dapat berinteraksi dengan otoritas Bea dan Cukai secara lebih efektif dan menghindari potensi kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian hukum maupun finansial.