Langsung ke konten utama

Tujuan Penetapan Klasifikasi Kepabeanan

Afditya Fahlevi 26 Jan 2026
Penetapan klasifikasi kepabeanan bertujuan untuk menempatkan suatu barang ke dalam pos tarif yang tepat berdasarkan Harmonized System (HS) sebagaimana diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Penetapan ini memiliki fungsi strategis dalam seluruh proses kepabeanan.

Tujuan utama penetapan klasifikasi adalah **menentukan besaran pungutan negara**. Melalui klasifikasi yang benar, dapat ditetapkan tarif bea masuk, bea keluar, serta pajak dalam rangka impor secara tepat dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penetapan klasifikasi kepabeanan bertujuan **menentukan penerapan ketentuan larangan dan pembatasan**. Banyak kebijakan teknis, perizinan, standar, dan pengawasan barang yang didasarkan pada HS Code tertentu. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan pelanggaran lartas meskipun tidak ada niat melanggar.

Penetapan klasifikasi juga berfungsi **menciptakan kepastian hukum** bagi pelaku usaha dan otoritas kepabeanan. Dengan klasifikasi yang jelas dan konsisten, potensi perbedaan penafsiran dapat diminimalkan sehingga risiko sengketa kepabeanan dapat ditekan.

Dari sisi pengawasan, klasifikasi kepabeanan membantu **manajemen risiko Bea dan Cukai** dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan audit. Barang dengan klasifikasi tertentu dapat dipetakan sebagai berisiko tinggi atau rendah sesuai kebijakan pengawasan.

Selain itu, penetapan klasifikasi kepabeanan mendukung **statistik perdagangan internasional**. Data ekspor impor yang akurat hanya dapat diperoleh apabila barang diklasifikasikan secara benar dan seragam.

Dengan demikian, tujuan penetapan klasifikasi kepabeanan tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga administratif, pengawasan, dan perlindungan hukum, sehingga menjadi elemen kunci dalam sistem kepabeanan yang tertib dan berkeadilan.